EKONOMI SUMBER DAYA HUTAN

 Paper Ekonomi Sumberdaya Hutan                                                                          Medan,  April  2021

PEMANFAATAN SUMBERDAYA HUTAN DI HUTAN LINDUNG KECAMATAN ALU KABUPATEN POLMAN PROPINSI SULAWESI BARAT

Dosen Penanggung Jawab:
Dr. Agus Purwoko, S.Hut, MSi

 

Disusun oleh :

Hanifa Hasna Nabila

191201021

HUT 4A

 

 






    

PROGRAM STUDI KEHUTANAN
FAKULTAS KEHUTANAN

UNIVERSITAS SUMATERA UTARA

MEDAN

2021


KATA PENGANTAR

            Puji dan syukur penulis ucapkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa atas berkat dan rahmat-Nya penulis dapat menyelesaikan Paper Ekonomi Sumberdaya Hutan ini dengan judul “Pemanfaatan Sumberdaya Hutan Di Hutan Lindung Kecamatan Alu Kabupaten Polman Propinsi Sulawesi Barat” 

         Pada kesempatan ini penulis mengucapkan terima kasih kepada pihak-pihak yang membantu penulis dalam penyelesaian paper ini, diantaranya Dosen penanggung jawab Bapak Dr. Agus Purwoko, S.Hut, MSi dan pihak-pihak yang membantu dalam penyelesaian Paper ini.

            Penulis juga menyadari masih terdapat banyak kekurangan dalam penulisan Paper ini. Oleh karena itu, penulis mengharapkan kritik dan saran dari para pembaca demi kesempurnaan Paper ini. Semoga Paper ini memberikan banyak manfaat kepada para pembaca.Terimakasih.

 

                                

            Medan,     April 2021

 

 

                                                          Penulis

  


 

PENDAHULUAN

Latar Belakang

           Hutan sebagai karunia dan amanah Tuhan Yang Maha Esa merupakan kekayaan bagi umat manusia yang harus disyukuri. Hutan sebagai salah satu penentu sistem penyangga kehidupan dan sumber kemakmuran rakyat, cenderung menurun kondisinya, oleh karena itu keberadaannya harus dipertahankan secara optimal, dijaga daya dukungnya secara berkelanjutan. Pengelolaan hutan dimaksudkan agar hutan memberikan manfaat bagi umat manusia. Hutan diurus dan dimanfaatkan secara optimal, serta dijaga kelestariannya untuk digunakan sebesar besar kemakmuran rakyat, bagi generasi sekarang maupun generasi mendatang. Hutan sebagai modal pembangunan sesuai dengan amanat pasal 33 UUD 1945 memiliki manfaat yang nyata bagi kehidupan dan penghidupan baik manfaat ekologi, sosial budaya maupun ekonomi secara seimbang dan dinamis. Oleh karena itu hutan perlu dikelola, dimanfaatkan dan dilindungi secara berkesinambungan bagi kesejahteraan. 

Sumberdaya hutan (SDH) menghasilkan manfaat yang menyeluruh baik manfaat tangible maupun manfaat intangible.Saat ini berbagai manfaat yang dihasilkan tersebut masih dinilai rendah, atau belum diketahui, sehingga menimbulkan terjadinya eksploitasi manfaat-manfaat yang telah dikenal dari SDH secara berlebihan. Hal tersebut disebabkan karena masih banyak pihak yang belum memahami konsep nilai dari berbagai manfaat SDH secara komperehensif, khususnya untuk manfaat intangible yang tidak memiliki harga pasar.Untuk memahami manfaat dari SDH tersebut perlu dilakukan penilaian terhadap semua manfaat yang dihasilkan SDH ini.Berbagai teknik dan metode penilaian ekonomi sumberdaya alam (SDA) telah dikembangkan untuk menghitung nilai ekonomi SDA yang memiliki harga pasar ataupun tidak.

Analisis ekonomi SDH dapat diketahui apa yang diusahakan, berapa jumlahnya, kapan ditanam dan kapan dipanen serta berapa harga jual sehingga pengelolaan hutan dapat menguntungkan dan berkesinambungan. Pertimbangan-pertimbangan ekonomi tidak hanya pada kegiatan pemanfaatan hasil hutan, tetapi juga berlaku untuk kegiatan konservasi dan rehabilitasi hutan dalam upaya meningkatkan jasa lingkungan dari hutan. Pada dasarnya ekonomi summberdaya hutan tidak berbeda dengan ilmu pengetahuan ekonomi pada umummnya, karena sumberdaya hutan mengandung sifat - sifat khas sehingga dipandang dapat dipahami kalau dipelajari sebagai subjek pengetahuan tersendiri .Ekonomi SDH adalah suatu bidang penerapan alat-alat analisis ekonomi terhadap persoalan produksi, permintaan, penawaran, biaya produksi, penentuan harga termasuk dalam kajian ekonomi mikro dan masalah kesejahteraan masyarakat.

 

           Tujuan

1.      Agar kita dapat mengetahui Aktivitas Masyarakat Desa Alu pada Kawasan Hutan Lindung.

2.      Agar kita mengetahui Manfaat Hutan Lindung Di Desa Alu.

3.      Agar Kita mengetahui Bentuk-Bentuk Kearifan Lokal Masyarakat Di Desa Alu.


PEMBAHASAN

          1.      Aktivitas Masyarakat Desa Alu pada Kawasan Hutan Lindung 

        Pemanfaatan hasil hutan oleh masyarakat sekitar hutan perlu menjadi bahan pertimbangan bagi pemerintahan pusat dan daerah dalam membuat kebijakan berkaitan dengan kehutanan. Konflik kehutanan yang sering terjadi belakangan ini disebabkan oleh karena pemerintah tidak mengikutsertakan atau tidak mengaitkan peran serta masyarakat sekitar hutan dalam pengelolaan hutan. Masyarakat sekitar hutan adalah sekelompok orang yang masih memiliki dan mempertahankan peri kehidupan tradisional dari leluhurnya yang tinggal di daerah hutan yang di dalamnya masih terdapat keanekaragaman biologi yang khas (Iskandar, 1992)

            Bagi masyarakat Alu, hutan tidak hanya dipandang sebagai sekumpulan pepohonan dan tumbuh-tumbuhan lainnya yang tumbuh dalam suatu kawasan, melainkan mengandung nilai yang sangat kompleks. Ketergantungan masyarakat Alu terhadap hasil hutan sangat tinggi. Hal ini dapat dilihat dari sebagian besar masyarakat Desa Alu yang mengandalkan pendapatan mereka dari berkebun di dalam dan di luar kawasan hutan lindung, mengumpulkan hasil hutan kayu, hasil hutan bukan kayu seperti madu, aren, rotan, bambu, dan berbagai jenis buah-buahan serta mengambil pakan untuk ternak mereka.

2.      Manfaat Hutan Lindung Di Desa Alu            

Pemanfaataan lahan hutan dilakukan oleh masyarakat di luar dan di dalam kawasan hutan lindung. Jenis pemanfaatan lahan hutan yang dilakukan oleh masyarakat yaitu berkebun dan lahan ternak. Selain membudidayakan tanaman kayu-kayuan untuk menjaga kelestarian alam dan keberlangsungan ekosistem, lahan juga dimanfaatkan sebagai kebun yang ditanami dengan tanaman–tanaman yang bernilai ekonomi tinggi seperti cokelat dan kelapa. Masyarakat juga menanam pisang dan lombok untuk dikonsumsi sendiri/keluarga dan juga menjualnya ke pasar yang letaknya cukup jauh dari ibukota kecamatan.

1.      Pemanfaatan Bambu

           Pemanfaatan Bambu Bambu merupakan salah satu hasil hutan bukan kayu yang sangat banyak ditemukan di Desa Alu. Jenis bambu tersebut tumbuh dan berkembang biak dengan sendirinya baik di dalam maupun di luar kebun dan ladang masyarakat yang berada di luar serta di dalam kawasan hutan lindung Desa Alu. Jenis tanaman ini dapat tumbuh di daerah pegunungan, lembah dan paling banyak tumbuh di sekitar sungai. Bambu juga banyak tumbuh di semak belukar, pemukiman warga dan di ladang atau kebun karena sering juga dijadikan pagar kebun, baik berupa pagar mati maupun pagar hidup. Bambu banyak fungsi di antaranya untuk membuat dapur (paceko), tempat untuk menjemur pakaian, pagar, bahan pengikat, pipa irigasi, koker/ pot tanaman, alas untuk menjemur coklat dan pemenuhan kebutuhan bahan rumah tangga lainnya. Bambu juga banyak digunakan pada upacara adat pernikahan dan kematian. Masih ada pula masyarakat yang menggunakannya sebagai bahan untuk membuat dinding rumah. Pemanfaatan bambu sebagai salah satu hasil hutan bukan kayu oleh masyarakat Desa Alu belum banyak berubah. Hal ini terkait dengan pengetahuan dan teknologi yang dimiliki oleh masyarakat yang masih sangat minim.

2. Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu

                Pemanfaatan kayu juga merupakan salah satu aktivitas yang dilakukan masyarakat Desa Alu pada kawasan hutan. Kayu digunakan untuk membuat atau memperbaiki rumah, membuat perabot rumah tangga dan kayu bakar. Pemilihan berbagai jenis kayu bergantung pada kebutuhan mereka. Untuk membuat rumah dan perabot rumah tangga, masyarakat Desa Alu memilih jenis kayu yang kuat seperti kayu jati, gmelina, bitti dan mahoni. Sedangkan kayu bakar mereka ambil dari ayu ranni (dahan dari berbagai jenis kayu yang berukuran kecil) dan beberapa jenis kayu yang cepat kering antara lain ayu bonga (gamal), ayu jolengjoleng (jambu), ayu ku’mil (nangka), ayu anging dan tippulu (Arthocarpus tejmanii). Kayu bakar digunakan untuk perapian dan alat penerang pada malam harinya. Selain itu, kayu bakar kadang juga digunakan untuk perapian hewan peliharaan mereka seperti sapi, kambing dan kuda agar terhindar dari serangan serangga ataupun udara dingin pada malam hari atau disaat cuaca lagi dingin. Kayu bakar digunakan pula dalam industri kecil masyarakat Desa Alu untuk membuat dan memasak gula merah dan minyak kelapa serta digunakan pula untuk pembuatan kopra.

3. Pemanfaatan Aren

                 Aren termasuk ke dalam jenis tanaman yang cenderung untuk berkembang biak dengan sendirinya karena mempunyai biji yang sangat banyak. Menurut masyarakat Alu tanaman aren yang mereka miliki sudah ada sejak dahulu dan mereka tidak pernah menanam aren karena tumbuh dengan sendirinya. Tidak banyak yang bisa dilakukan masyarakat Desa Alu untuk keberlangsungan tanaman ini karena menurut mereka biji tanaman aren agak susah dikecambahkan dan juga memerlukan waktu yang sangat lama. Kesulitan perkecambahan biji ini menjadi penyebab utama keengganan masyarakat membudidayakan aren secara besar-besaran, sehingga orang-orang lebih menyerahkannya pada perkecambahan alam. Sayangnya, pada saat mencabut bibit yang tumbuh secara alami ini, kemudian ditanam di lahan, banyak tanaman yang akhirnya mati sehingga masyarakat hanya membiarkan saja tanaman ini tumbuh secara alami. Masyarakat Desa Alu sangat menjaga dan memelihara tanaman aren ini, anakan tanaman aren akan dipelihara dengan cara dipagari agar terhindar dari segala macam gangguan khususnya dari gangguan binatang seperti babi hutan. Aren banyak tumbuh di dalam hutan alam dan kebun karena tanaman aren mempunyai sifat dapat hidup berdampingan dengan jenis tanaman lain. Kegiatan mengambil aren oleh masyarakat Desa Alu tergolong sebagai kegiatan sampingan diselasela aktivitas berkebun. Karena itu aktivitas ini tidak menjadi kegiatan pencaharian pokok untuk ekonomi keluarga


4.      Pemanfaatan Madu

            Kegiatan mengumpulkan lebah madu oleh masyarakat Desa Alu tergolong sebagai kegiatan yang dilakukan pada masa-masa senggang setelah berkebun. Karena itu pula, aktivitas ini tidak menjadi kegiatan pencaharian pokok untuk ekonomi keluarga. Cara pengambilannya pun masih sangat tradisional, sebagaimana yang secara turun temurun telah dilakukan. Cara pengambilan madu tersebut yaitu dengan cara mengasapi supaya lebah tidak mati dan ketika lebah sudah terbang maka petani akan mengambil madu dengan cepat sebelum lebah kembali ke pohon tersebut, cara ini dipercaya dapat menjaga ketersediaan madu dan keberlangsungan fungsi.

5.      Pemanfaatan Rotan

                Rotan banyak tumbuh di dalam kawasan hutan lindung dan tanaman ini merupakan salah satu jenis hasil hutan bukan kayu yang banyak dipanen dari hutan, walaupun hanya beberapa orang saja yang melakukan pekerjaan ini. Hal ini karena jarak hutan yang ditumbuhi rotan terbilang cukup jauh, sehingga beberapa masyarakat memilih untuk berkebun coklat dan kelapa dan menjual rotan mereka ke pappajak. Pappajak adalah pedagang pengumpul rotan sekaligus yang memanen rotan tersebut karena mereka mempunyai kendaraan dan peralatan yang memadai untuk mengangkut rotan tersebut. Pengelolaan rotan oleh masyarakat masih mengandalkan persediaan rotan alami. Sedangkan budidaya rotan belum dikenal sama sekali oleh masyarakat. Karena itu ketersediaan rotan alam merupakan jaminan bagi eksistensi aktivitas ini. Satu-satunya pranata yang ada tentang rotan adalah dilarang menebang rotan yang masih berumur muda dan di bawah panjang 4 meter serta meninggalkan beberapa rotan dalam satu rumpun pada saat pengambilan. Masyarakat pun tidak pernah tertarik untuk menanam rotan karena lebih tertarik untuk berkebun. Hal ini tentu saja mengancam eksistensi tanaman rotan ini dikawasan hutan lindung Desa Alu.

3.      Bentuk-Bentuk Kearifan Lokal Masyarakat Di Desa Alu

            Ketergantungan hidup pada alam melahirkan pengetahuan untuk hidup selaras dengan alam. Pengetahuan untuk hidup selaras dengan alam tersebut kemudian digunakan oleh masyarakat untuk berinteraksi dengan lingkungan dimana mereka tinggal dan menetap. Menurut Radjam (2004) dalam Nurhayati (2005), kearifan lokal secara sederhana dapat diartikan sebagai sekumpulan tata nilai yang dipegang dan dijalankan masyarakat tradisional dengan mengacu pada nilai-nilai hubungan timbal balik antara manusia dengan lingkungan hidup, budaya setempat dan nilai-nilai yang berlaku di suatu masyarakat yang dapat ditemui pada pola bercocok tanam, tata ruang kampung, cerita rakyat bahkan permainan rakyat. Sedangkan Njurumana & Gerson (2006) mengemukakan bahwa kearifan lokal dalam pemanfaatan hutan, tanah dan air memiliki ciri yang berbeda pada setiap komunitas masyarakat yang merupakan bagian integral dari aspek budaya dan religius masyarakat lokal sehingga banyak kearifan lokal memiliki nilai-nilai konservasi karena dibangun atas dasar kesadaran menyelaraskan kehidupan dengan alam.

            Pranata-pranata sosial masyarakat di Desa Alu dalam memanfaatkan sumber daya alam mengindikasikan adanya kearifan lingkungan dan kearifan dalam pelestarian fungsi hidrologi hutan (konservasi air) dan pelestarian ekologi. Kearifan tersebut berupa larangan-larangan dan ajakan seperti larangan memanfaatkan lahan dan menebang pohon dalam kawasan pangngale piparakkeang. Ajakan untuk senantiasa menjaga kelestarian hutan untuk keberlangsungan ekosistem, menanam sebelum menebang agar fungsi hutan dapat terus dirasakan oleh anak cucunya kelak dalam hal ini kontinuitas fungsi hutan (konsevasi tanah).

Kearifan lokal dalam bentuk larangan

            Sesuai dengan adat dan kebiasaan yang dimiliki oleh masyarakat di Desa Alu dalam mengelola hutan terdapat kegiatan yang dilarang dilakukan karena dapat merusak fungsi hutan yaitu sebagai sumber air yang dapat menyebabkan kelestarian lingkungan terganggu. Larangan-larangan tersebut yaitu larangan memanfaatkan lahan dan menebang kayu dalam kawasan pangngale piparakkeang. Larangan ini mengandung makna untuk mempertahankan kelestarian hutan dan sebagai sumber air untuk berbagai kebutuhan masyarakat. Apabila hutan tersebut terganggu dan berubah fungsinya maka kesejahteraan masyarakat juga akan terancam. Larangan tersebut juga mengandung makna untuk mencegah banjir dan tanah longsor. Selain itu, kerusakan hutan ini juga berarti merusak ekosistem yang ada di dalamnya sehingga hutan tersebut tidak dapat lagi tumbuh menjadi habitat bagi tumbuhtumbuhan dan hewan.

Kearifan lokal dalam bentuk ajakan

            Kerarifan lokal masyarakat dalam bentuk ajakan dapat dilihat pada konsep menanam kayukayuan pada kebun mereka, ajakan untuk menanam sebelum menebang. Kearifan ini mengandung makna untuk melestarikan lingkungan, keberlanjutan fungsi hutan, dan mencegah bencana-bencana alam yang sering terjadi seperti banjir dan longsor. Konsep untuk membuat teras dan bedeng-bedengan merupakan usaha konservasi tanah yang dilakukan oleh masyarakat berdasarkan pengetahuan dan pemahaman yang mereka miliki, serta ritual bacabaca maccera’ manurung dianalisis agar ada penekanan untuk menebang pohon.

Perubahan Kearifan Lokal Masyarakat

            Awalnya masyarakat Desa Alu memiliki kearifan-kearifan terhadap lingkungan sekitar kebebasan pencurian hasil alam. Sedangkan Njurumana & Gerson (2006) mengatakan bahwa banyak dijumpai kearifan lokal yang sudah tererosi dan memudar sehingga tidak lagi dipatuhi dan dihormati karena tingginya interaksi masyarakat lokal terutama kaum mudanya dengan budaya luar yang tanpa disadari memiliki peran terhadap melemahnya kearifan lokal. Hilangnya kearifan lokal berakibat pada hilangnya salah satu instrumen kepedulian memelihara sumber daya hutan, tanah dan air. Pertambahan jumlah penduduk menyebabkan kebutuhan akan sumber daya hutan semakin meningkat. Pertambahan jumlah penduduk yang diikuti oleh peningkatan kebutuhan ekonomi membuat masyarakat menggunakan segala cara untuk memenuhi kebutuhan hidupnya termasuk memanfaatkan sumber daya hutan secara berlebihan. Penduduk Desa Alu mengalami peningkatan dari tahun ke tahun, pada tahun 2004 sebanyak 12.119 orang, tahun 2005 12.204 orang, tahun 2006 12.368 orang, tahun 2007 12.429 orang dan tahun 2008 12.492 orang.

 

KESIMPULAN

1.  Aktivitas masyarakat Desa Alu pada kawasan hutan lindung di Desa Alu adalah melakukan pemanenan kayu-kayuan sebagai bahan pembuat dan perbaikan rumah serta kayu bakar, pemanenan rotan, bambu, aren, lebah madu dan hasil hutan lainnya.

2.   Kearifan lokal masyarakat Desa Alu dalam memanfaatkan sumberdaya hutan di kawasan hutan lindung sudah mengalami pengikisan nilai. Oleh karena itu, perlu dilakukan upaya pemberdayaan nilai kearifan lokal oleh pihak-pihak terkait dalam kegiatan pemanfaatan kawasan hutan lindung serta memotivasi masyarakat untuk tetap menjaga kelestarian dan keberlangsungan hutan dan eksistensi dari setiap hasil hutan yang dimanfaatkan.

3.   Pemanfaatan hasil hutan oleh masyarakat sekitar hutan perlu menjadi bahan pertimbangan bagi pemerintahan pusat dan daerah dalam membuat kebijakan berkaitan dengan kehutanan.

4.  Ketergantungan masyarakat Alu terhadap hasil hutan sangat tinggi. Hal ini dapat dilihat dari sebagian besar masyarakat Desa Alu yang mengandalkan pendapatan mereka dari berkebun di dalam dan di luar kawasan hutan lindung, mengumpulkan hasil hutan kayu, hasil hutan bukan kayu seperti madu, aren, rotan, bambu, dan berbagai jenis buah-buahan serta mengambil pakan untuk ternak mereka.

5.   Konflik kehutanan yang sering terjadi belakangan ini disebabkan oleh karena pemerintah tidak mengikutsertakan atau tidak mengaitkan peran serta masyarakat sekitar hutan dalam pengelolaan hutan.

 

 

 

DAFTAR PUSTAKA

Antoko SB. 2011. Nilai Insentif Karbon Hutan Rakyat Kemenyan Berbasis Voluntary Carbon  Market

            di Kabupaten Tapanuli Utara. Thesis Sekolah Pascasarjana Institut Perta Bogor.

Dassir, M. 2007. Dinamika Usaha Wanatani dan Sistem Tenur pada Sub DAS Minlareng Hulu di

            Kabupaten Maros Provinsi Sulawesi Selatan, Disertasi tidak diterbitkan  Program Pasca Sarjana

            Universitas Hasanuddin, Makassar.

Iskandar. 1992. Teknologi Perdagangan di Indonesia Studi Kasus dari Daerah Badui S Jawa Barat.

            Djambatan. Jakarta.

Njurumana dan N. D. Gerson. 2006. Nilai Penting Kearifan Lokal dalam Rehabilitasi Lahan. 

            http://www.dephut.go.id/ INFORMASI/MKI/06VI/06INilai%20penting.htm. [diakses

            tanggal 1 Agustus 2010].

Nurhayati. 2005. Kearifan Tradisional Masyarakat Adat dalam Pengelolaan Hutan Adat Rumbio di

            Kabupaten Kampar Provinsi Riau. Jurnal Info Sosial Ekonomi  Penelitian dan Pengembangan

           Sosial Budaya dan Ekonomi Kehutanan. Vol. 5 (1) : 81-89

Komentar

Posting Komentar